F-PKB: RUU Jalan Harus Dorong Percepatan Pembangunan Jalan

03-12-2021 / KOMISI V
Anggota Komisi V DPR RI Ruslan M. Daud. Foto: Ist/Man

 

Anggota Komisi V DPR RI Ruslan M. Daud menyampaikan, RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,  mengatur secara rigid mulai dari penguatan dalam asas dan tujuan penyelenggaraan Jalan, penguatan pengaturan jalan umum, jalan tol dan jalan khusus, pengelompokan jalan dan statusnya, data dan informasi penyelenggaraan jalan, partisipasi masyarakat hingga penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil.

 

Hal tersebut merupakan salah satu poin pendapat akhir mini Fraksi PKB terhadap RUU Perubahan atas UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang disampaikan Ruslan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri PUPR, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Perhubungan, Menteri Desa PDT dan Transmigrasi dan Menteri Hukum dan HAM di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

 

F-PKB mengharapkan agar RUU ini juga dapat mendorong percepatan pembangunan jalan. Serta menghadirkan jalan yang laik fungsi dan berdaya saing yang mampu melayani dan meniadakan hambatan bagi pergerakan barang dan manusia, untuk semua warga negara serta menjangkau seluruh wilayah Indonesia hingga ke wilayah perbatasan.

 

"Dengan begitu, asas-asas yang melandasi penyelenggaraan jalan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya asas kemanfaatan, keselamatan, keamanan dan keadilan akan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia," tutur Ruslan.

 

Ia melanjutkan, F-PKB memandang tentang besarnya komposisi jalan daerah dibandingkan dengan jalan nasional belum berbanding lurus dengan kemampuan penganggaran penyelenggaraan jalan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masih terbatas.

 

"Dengan rumusan dalam RUU ini, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan anggaran pembangunan jalan umum bagi pemerintah daerah berupa belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah dan dana desa, dan/atau pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Ruslan.

 

Selain itu, F-PKB memandang bahwa penyelenggara jalan perlu melakukan evaluasi terhadap banyaknya kecelakaan baik ringan maupun berat yang terjadi akibat kondisi jalan yang tidak aman bagi kendaraan dan penumpang. Oleh karena itu pemenuhan SPM dan evaluasinya merupakan faktor penting yang harus segera direalisasikan karena akan berimplikasi pada keamanan, keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

 

"F-PKB berharap agar terwujudnya regulasi yang baik, terintegrasi dan berkelanjutan pada penyelenggaraan jalan di Indonesia. F-PKB menyatakan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan untuk dilanjutkan pembahasan ke tingkat selanjutnya sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tutup politisi asal Aceh itu. (es)

BERITA TERKAIT
Pidato Presiden Sarat Optimisme, Tinggal Menguji Kenyataan di Lapangan
21-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah capaian pemerintah dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI...
Jangan Usik Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih
20-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan agar pemerintah tidak menjadikan dana desa sebagai beban dalam pembiayaan...
​Lasarus Pertanyakan Roadmap Koperasi Merah Putih, Ingatkan Peran Desa sebagai Subjek
19-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta- Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan perlunya pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas dalam pelaksanaan program...
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...